KOTA BLITAR, SMNNews.co.id – Satreskrim Polres Blitar Kota menetapkan MU (42), oknum calon anggota legislatif (caleg) Kabupaten Blitar sebagai tersangka, yang sebelumnya digerebek warga jelang coblosan. MU dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan dan Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun. Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S […]
https://ouo.io/sCKjozS

Leave a comment